Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin cepat merambah berbagai bidang, termasuk pendidikan. Di tengah semakin mudahnya akses pelajar terhadap teknologi digital, pemerintah Indonesia mulai menyusun aturan untuk mengendalikan penggunaan AI di lingkungan sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan bahwa siswa pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan untuk menjawab soal atau menyelesaikan tugas sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa layanan chatbot seperti ChatGPT, Gemini, Claude, dan Meta AI tidak boleh digunakan secara langsung oleh siswa dalam proses belajar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang digelar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, pembatasan ini bukan bertujuan menolak teknologi. Pemerintah justru mengakui bahwa AI dapat menjadi alat penting dalam dunia pendidikan. Namun, teknologi tersebut harus digunakan secara tepat agar tidak menggantikan proses belajar yang seharusnya melatih kemampuan berpikir siswa.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Pedoman Teknologi Pendidikan dari Tujuh Menteri
Kebijakan pembatasan penggunaan AI tersebut akan dimasukkan ke dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, kebijakan ini juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Melalui SKB tersebut, pemerintah berupaya mengatur penggunaan teknologi digital agar tetap mendukung pendidikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.
Pratikno menjelaskan bahwa AI tetap dapat dimanfaatkan dalam bentuk sistem pembelajaran yang dirancang khusus untuk pendidikan. Contohnya adalah simulasi teknologi robotik atau aplikasi pembelajaran berbasis AI yang membantu siswa memahami konsep tertentu.
Kekhawatiran Penurunan Kognisi Pelajar
Pembatasan penggunaan chatbot AI muncul karena kekhawatiran terhadap dampak teknologi terhadap kemampuan berpikir siswa.
Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima informasi instan tanpa melalui proses analisis yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyinggung konsep cognitive debt, yaitu berkurangnya kemampuan berpikir kritis karena terlalu sering mengandalkan teknologi.
Dalam konteks pendidikan, ketergantungan terhadap AI dikhawatirkan membuat siswa lebih fokus mencari jawaban cepat dibandingkan memahami proses berpikir di balik sebuah solusi.
Jika hal tersebut terjadi secara luas, proses belajar berpotensi berubah dari kegiatan memahami pengetahuan menjadi sekadar mencari jawaban.
Screen Time Remaja Semakin Tinggi
Selain penggunaan AI, pemerintah juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital terhadap anak dan remaja di Indonesia.
Menurut Pratikno, rata rata waktu penggunaan layar atau screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari.
Durasi tersebut dinilai cukup tinggi dan dapat berdampak pada kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan green time, yaitu waktu yang digunakan anak untuk melakukan aktivitas di luar layar seperti olahraga, bermain di luar rumah, atau kegiatan sosial.
Media Sosial Anak Juga Diatur
Selain membatasi penggunaan AI di sekolah, pemerintah juga mulai mengatur penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI Bisa Membantu, Tetapi Tidak Menggantikan Proses Berpikir
Perkembangan AI telah mengubah cara manusia mengakses informasi. Dengan teknologi ini, jawaban atas berbagai pertanyaan dapat diperoleh dalam waktu sangat singkat.
Namun dalam dunia pendidikan, proses belajar tidak hanya berkaitan dengan menemukan jawaban, tetapi juga memahami bagaimana jawaban tersebut diperoleh.
AI pada dasarnya merupakan alat bantu yang dapat membantu manusia mencari informasi dan memahami konsep tertentu.
Masalah muncul ketika teknologi tersebut digunakan sebagai pengganti proses berpikir.
Jika siswa hanya mengandalkan AI untuk memperoleh jawaban instan, kemampuan analisis dapat berkurang. Sebaliknya, jika AI digunakan untuk memperdalam pemahaman dan mengeksplorasi ide, teknologi tersebut justru dapat memperkuat proses pendidikan.
Karena itu, tantangan pendidikan di era kecerdasan buatan bukan sekadar membatasi teknologi, tetapi memastikan bahwa teknologi tetap berada di tangan manusia sebagai alat bantu, bukan pengganti kemampuan berpikir.
